BONTANG – Pria berinisial AB (29) kembali berurusan dengan Satresnarkoba Polres Bontang, Rabu (8/12/2021) sore. Residivis itu tak jera dengan statusnya sebagai pengguna dan pengedar yang baru saja menghirup udara bebas beberapa bulan lalu. Dia kembali masuk sel setelah sebelumnya pernah divonis 8 tahun penjara.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, AB ditangkap di rumahnya di Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Tanjung Laut. Saat itu, pelaku baru saja bertransaksi sabu-sabu 60 gram dengan cara memesan melalui media sosial (medsos). “Sabu-sabunya dipesan dari Bengalon (Kutai Timur, Red.). Dia sudah mengedarkan sekitar tiga kali,” kata Tatok.
Sebelum ditangkap, polisi terlebih dahulu mengintai. Setelah dipastikan pelakunya, polisi langsung meringkus AB beserta sejumlah barang bukti seperti timbangan digital, plastik klip, uang tunai Rp 750 ribu hasil penjualan sabu-sabu, ponsel, sendok takar, alat hisap (bong), serta satu kotak sabun.
Kini, anggota Polres Bontang juga tengah memburu pemasok barang haram tersebut. Sementara AB telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara. (bms)