spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ramadan 1445 H, Kadar Zakat di Bontang Naik, Segini Rincian Besarannya!

BONTANG – Penetapan nilai kadar zakat fitrah, maal, dan fidyah tahun 1445 hijriah, serta hisab rukyat penetapan awal Ramadan 1445 hijriah telah dilaksanakan, Kamis (7/3/24), di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang.

Dari hasil pertemuan tersebut ditetapkan bahwa di tahun 2024 ini, kadar zakat untuk wilayah Bontang dan sekitarnya naik mengikuti harga beras di pasaran.

Tahun 2023 lalu, dilihat dari kadar zakat fitrah terendah sebesar Rp 50 ribu, untuk sedang Rp 57 ribu dan yang tertinggi Rp 61 ribu. Dibandingkan dengan tahun 2024 ini, zakat terendah sebesar Rp 60 ribu, sedang Rp 66 ribu dan tertinggi Rp 72 ribu.

“Kenaikan itu dari 16 hingga 20 persen,” jelas Yarkani, Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kemenag Bontang.

Sama halnya zakat fidyah yang juga naik 20 sampai 25 persen. Mulai dari yang terendah di 2023 dari Rp. 10 ribu menjadi Rp. 12 ribu di 2023, dan yang tertinggi dari 12 ribu menjadi Rp. 15 ribu.

Baca Juga:  Lepas Kendali Diduga Penyebab Lakalantas di Bonles, Kasatlantas Minta Jalan Diperbaiki

“Perhitungannya pakai harga beras di pasaran, kan kita tahu sendiri kalau harga beras sekarang melambung sekali,” tambahnya

Dilanjutkan, untuk kepemilikan emas batangan 24 karat minimal 85 gram dengan total harta mencapai Rp 85 juta baru akan diwajib kan membayar sebanyak 2.5 persen, sehingga akan dikeluarkan zakat maalnya 85 gram emas dikali Rp 1 juta dikali 2,5 persen yakni Rp 2.125.000.

“Emas turun tahun ini jadi sejuta saja. Jadi kalau hartanya masih di bawah itu tidak wajib walaupun bedanya tipis, dan emas perhiasan ini tidak dihitung ya,” tambahnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular