spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sabu 1,60 Gram Gagal Edar, Pelaku Diringkus di Rumah Orang Tua

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang kembali menangkap pengedar sabu-sabu, Kamis (9/12/2021), sekira pukul 22.55 Wita. Tersangka berinisial YYTD (33) diringkus di kamar rumah orang tuanya yang berlokasi di Jalan Cumi-Cumi 3, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono mengatakan, informasi peredaran barang haram tersebut terendus, salah satunya berkat informasi dari masyarakat.

Saat proses penangkapan dan penggeledahan, katanya, ditemukan satu kotak rokok berisikan 4 plastik sabu-sabu dengan berat 1,60 gram beserta satu pipet kaca.
“Posisinya berada di sela-sela kasur samping kanan tempat tersangka duduk,” ucap Suyono.

Kepada polisi, tersangka mengaku, barang haram tersebut dipesan dari seseorang bernama Anca yang berdomisili di Samarinda sekira pukul 10.00 Wita. Tujuh jam kemudian, sabu-sabu tersebut datang dalam bentuk paket yang diantar oleh travel.

Belum sempat diedarkan, polisi keburu menggagalkannya. “Tersangka mengakui jika barang pesanan itu miliknya. Kini dia beserta barang bukti telah kami amankan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, YYTD dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (bms)

Baca Juga:  PUPR Sebut Pintu Air di Kelurahan Api-api Belum Optimal, Bakal Bebaskan Lahan untuk Bikin Polder

Most Popular