BONTANG – Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengamakan seorang wanita berinisial RAN (23), salah satu warga Loktuan, yang telah mencuri handphone milik rekan kerjanya sendiri di Rumah Sakit Bontang, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Sabtu (16/3/2024) kemarin, sekitar pukul 23.30 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto mengatakan, aksi pencurian dilakukan pelaku yang merupakan salahsatu tenaga kesehatan (nakes), saat korban sedang melakukan pengecasan pada handphone miliknya di laboratorium RS.
Tidak berselang lama, saat hendak akan mengambil handphone miliknya ternyata handphone tersebut sudah lenyap, tidak ada di tempat semula.
“Saat melihat handphone korban, tersangka lalu dengan cepat mengambilnya. Kerugian yang dialami korban senilai Rp 13 juta,” ucapnya.
Saat ini, tersangka RA (23) telah diamankan di Mapolres Bontang, untuk melakukan proses secara hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, “Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam