spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

129 Pengendara Langgar Aturan Terjaring Selama Operasi Keselamatan Mahakam 2024

BONTANG – Operasi Keselamatan Mahakam 2024 telah usai. Kegiatan yang berlangsung mulai dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024 itu, Satlantas Polres Bontang menjaring 129 pengendara yang melanggar aturan.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Lantas, AKP MD Djauhari mengatakan, ada sebanyak 57 pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), 47 pengendara yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 5 pengendara yang tidak memakai helm, bahkan ada juga kendaraan yang overload.

“Kebanyakan yang terkena Razia adalah anak yang masih di bawah umur. Mereka malah bebas mengendarai kendaraan tersebut, padahal belum memiliki SIM,” ucapnya saat diwawancarai, Selasa (19/3/2024).

Djauhari menjelaskan, kegiatan razia harus dilakukan dengan tegas. Sebab ini salah satu hal untuk membuat para pengendara menjadi jera, akan pentingnya dalam melengkapi surat-surat kendaraan.

“Bukan hanya jera, kami juga membuat para pengendara untuk tetap bisa menjaga keselamatan mereka saat sedang mengendara. Entah keselamatan untuk diri sendiri, bahkan keselamatan orang lain,” paparnya.

Baca Juga:   Polres Bantu Atap Seng Korban Angin Kencang di Selambai

Saat ini Polres Bontang telah menyita barang bukti yang di antaranya 2 sepeda motor, 37 SIM, dan 40 STNK.

“Saya harap dengan adanya razia seperti ini, bagi para pengendara sadar akan pentingnya melengkapi surat kendaraan dan juga keselamatan saat berkendara,” tambahnya.

Djauhari berpesan, untuk bisa lebih berhati-hati lagi saat berkendara, dan juga untuk para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak bebas berkendara jika belum memiliki SIM.

“Untuk menghindari akan adanya kecelakaan lalu lintas, saya himbau saat berkendara selalu menggunakan helm khusus pengguna sepeda motor, tidak membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol, tidak mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, bahkan membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan di jalan raya,” tutupnya.

Penulis: Dwi S

Editor: Yusva Alam

Most Popular