BONTANG – Polres Bontang melalui unit II Tipidter Satreskrim Polres Bontang mengamankan seorang laki-laki inisial P yang diduga menyelewengkan BBM bersubsidi.
Pelaku P diamankan pada Sabtu (20/4/2024) pukul 23.00 Wita di Jalan Urip Sumoharjo RT 12 Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex F.L Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto menjelaskan saat anggota unit II Tipidter Satreskrim Poles Bontang sedang melaksanakan patroli, tim kemudian mencurigai satu unit kendaraan roda empat yang melakukan pengisian BBM dari SPBU KM 8 sebanyak tiga kali pengisian dalam sehari. Setelah itu anggota unit II Tipidter melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut sampai di jalan Urip Sumoharjo Bontang Lestari.
“Anggota tim memberhentikan mobil dan didapatkan terduga pelaku membawa 8 buah jeriken kapasitas 20 liter yang dicurigai berisi BBM jenis Pertalite,” ungkapnya.
Selanjutnya, Hari mengatakan atas temuan itu, tim kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Bontang untuk dimintai keterangan dan penyidikan.
“Mengamankan pelaku dan barang bukti ke Poles Bontang berupa tiga buah jeriken berkapasitas lima Liter berisi pertalite dan sembilan buah jeriken berkapasitas 20 liter berisi Pertalite dan barang bukti lainnya,” terangnya.
Lanjut Hari, terduga pelaku disangkakan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Terduga dikenakan undang-undang Migas,” jelasnya.
Penulis: Yahya Y
Editor: Nicha R