spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kecamatan Bontang Barat Sosialisasi Standar Pelayanan Publik

BONTANG – Kecamatan Bontang Barat melaksanakan sosialisasi terkait Pembahasan Penyusunan Perubahan Standar Pelayanan, yang dihadiri setiap perwakilan Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kecamatan Bontang Barat. Kegiatan ini digelar di Balai Pertemuan umum, Kecamatan Bontang Barat, Selasa (14/5/2024).

Camat Bontang Barat, Ida Idris, yang diwakili oleh Sekretaris Camat Bontang Barat, Robby Andi Lolo menyatakan, ketersediaan standar pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sungguh menjadi hal yang krusial.

Karena standar pelayanan merupakan pondasi dalam penyelenggara pelayanan publik, yang sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan profesional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Diharapkan melalui sosialisasi standar pelayanan ini, masyarakat dapat memberikan masukan dan saran, untuk perbaikan standar pelayanan yang diberikan di lingkungan Kecamatan Bontang Barat khususnya,” ucapnya saat sambutan.

Kegiatan sosialisasi standar pelayanan terdiri dari 8 kategori, meliputi pembuatan Kartu Keluarga (KK), perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), perekaman Kartu Identitas Anak (KIA), surat keterangan Pindah atau Masuk Penduduk, Ahli Waris, Dispensasi Nikah, surat keterangan Belum menikah, dan surat keterangan tidak mampu. (Dwi/Adv)

Baca Juga:  Taman Berseri Kelurahan Belimbing Dinilai Tim Juri Pokdarwis Provinsi

Editor: Yusva Alam

Most Popular