spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Pengeroyokan Salah Sasaran, Tusuk Perut dan Dada Korban

Dalam reka ulang berujung maut itu, polisi menghadirkan tiga tersangka bersama para saksi kunci. Sebanyak 25 adegan diperagakan oleh ketiga tersangka. “Rekonstruksi ini untuk memperjelas gerak dan peran dari masing-masing pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Bontang, Iptu Asriadi.

Awal kejadian, ketiga pelaku datang bersama dua rekannya ke sebuah bengkel motor yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan mabuk. Ketiga pelaku yakni Muhammad Yusuf, Agus Hariyanto, dan Muhammad Zainuri, sedangkan dua lainnya yakni AS dan I.

Para tersangka saat menjalani reka ulang kasus pengeroyokan berujung penikaman di Bontang Kuala beberapa waktu lalu. (ist)

Mereka mencari seseorang yang pernah terlibat cekcok dengan mereka. Namun di bengkel tersebut, kelimanya justru bertemu dengan Rayhan, anak korban Safrijal. Singkat cerita, terjadilah aksi pengeroyokan kepada orang yang salah, sebelum akhirnya dilerai oleh warga.

Tak terima anaknya dipukul, orang tua Rayhan kemudian membalas. Sang ayah, Safrijal, memukul Yusuf dari belakang. Tak terima, Yusuf kemudian meninggalkan lokasi kejadian untuk mengambil badik di rumahnya.

Baca Juga:  Matahari Store Bontang Buka Lagi Lowongan untuk Sejumlah Posisi, Cek Syaratnya di Sini

Tak lama berselang, dia kembali ke lokasi dan mengejar Safrijal hingga jatuh tersungkur. Di saat itulah, Yusuf menusuk perut korban pada bagian kanan dan kiri, dilanjutkan bagian dada kanan dan kiri. Kondisi itu membuat nyawa Safrijal tak tertolong setelah tak lama dibawa ke RS Amalia.

Melihat suaminya diperlakukan seperti itu, istrinya pun langsung memukulkan balok ke kepala Yusuf. Namun aksinya itu dibalas Yusuf dengan menikamnya sebanyak dua kali. Beruntung nyawa sang istri, Indah, masih bisa tertolong meski harus menjalani perawatan intensif di RS Amalia.

Usai kejadian itu, ketiga tersangka kabur. Ada yang ditangkap di Bontang, ada yang di Samarinda, dan pelaku utama Yusuf akhirnya menyerahkan diri setelah beberapa waktu berstatus buronan. “Sikap kooperatif pelaku untuk mau menyerahkan diri ini akan menjadi pertimbangan jaksa dan hakim di pengadilan,” beber Iptu Asriadi.

Atas kejadian itu, Agus dan Zainuri terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara. Adapun Yusuf dikenakan pasal berlapis, yakni 170 dan 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (bms)

Baca Juga:  PTM Terbatas, Kemenag Bontang Izinkan 5 Madrasah

Most Popular