spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kedapatan Bawa Narkoba, Warga Muara Badak Diamankan Polisi

BONTANG – Polres Bontang, melalui Unit Reskrim Polsek Muara Badak telah mengamankan Ha (30), salah satu warga di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Masjid At-Taqwa, RT.09, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (4/7/2024) kemarin. Tersangka diamankan pukul 15.30 Wita.

Kapolres Bontang, Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyatakan, adanya informasi dari masyarakat jika di Jalan Sultan Hasanuddin, Desa Badak Baru, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Maka dari itu, pihak Unit Reskrim Polsek Muara Badak mendatangi lokasi tersebut, dan didapatkan seorang laki-laki yang tengah mencurigakan.

“Kami langsung melakukan penggeledahan, didapat satu bungkus plastik bening di bagian saku celana,” ucapnya.

Selain itu, ada juga barang bukti yang telah diamankan meliputi satu handphone merek Realme C35, satu dompet berwarna hitam, dan satu celana pendek berwarna biru.

“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan, untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan tindak pidana Narkotika UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Dan atau Pasal 112.

Baca Juga:  Ini Penyebab Terminal Bontang Belum Beroperasi Meski Sudah Rampung

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular