Selebgram Bontang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Endorse Judi Online

BONTANG – Polres Bontang berhasil mengamankan seorang selebgram Bontang berinisial SB (19), lantaran diduga terlibat endorse judi online.

Selebgram tersebut diamankan di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, pada Rabu (17/7/2024) kemarin malam, sekitar pukul 22.30 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto menyatakan, selebgram tersebut telah melakukan endorse judi online di akun miliknya.

“Nantinya untuk pengungkapan, akan kami lakukan di hari Kamis (25/7/2024) besok,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).

Sehingga untuk saat ini, pihak polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait adanya aktivitas endorse judi online.

Maka selebgram Bontang tersebut akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  PKS Tak Hadir Lagi, Sidang Gugatan Maruf Ditunda 12 Mei
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.