BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 1.939 anggota, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang KPPS, untuk menyukseskan Pilkada. Pembentukan KPPS juga telah didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yang telah menetapkan KPPS sebagai bagian dari badan adhoc di tingkat TPS. KPPS juga dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan bertanggung jawab kepada KPU Kabupaten/Kota.
Komisioner KPU Kota Bontang, Rina Megawati menyampaikan, untuk anggota di bagian KPPS menjadi peran penting bagi kelancaran dalam pemungutan dan perhitungan suara, yang dimana nantinya akan bertugas di 277 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“KPPS memegang peran sentral dalam penyelenggara pilkada, termasuk membantu pemilihan penyandang disabilitas, agar hak pilihnya terlindungi,” ucapnya saat dikonfirmasi Rabu (11/9/2024).
KPU Kota Bontang akan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada 13 September 2024, yang berlangsung di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kota Bontang. Tujuan kegiatan ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada calon anggota KPPS, tentang aturan pilkada serta pentingnya netralitas mereka sebagai penyelenggara.
Upaya mempercepat proses seleksi dan meningkatkan transparansi, KPU Kota Bontang akan memperkenalkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Aplikasi ini memungkinkan calon anggota KPPS untuk mendaftar secara daring, sehingga proses rekrutmen nantinya lebih efisiensi dan terintegrasi dengan baik.
“Dengan digitalisasi seperti ini, diharapkan nantinya dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam seleksi,” paparnya.
Sebagai bentuk apresiasi, nantinya anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 850 ribu per bulan, sementara untuk ketua KPPS menerima Rp 900 ribu per bulannya. Bahkan bagi petugas keamanan TPS atau Satlinmas akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 650 ribu per bulan.
Bagi warga Kota Bontang, yang ingin bergabung menjadi anggota KPPS, berikut jadwal pendaftarannya :
– Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
– Penerimaan berkas: 17-28 September 2024
– Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
– Pengumuman hasil administrasi: 30 September – 2 Oktober 2024
– Tanggapan masyarakat: 30 September – 5 Oktober 2024
– Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
– Penetapan dan pelantikan: 7 November 2024
– Masa kerja KPPS: 7 November – 8 Desember 2024
Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan dokumen, seperti surat pendaftaran, fotocopy KTP-el, ijazah terakhir, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto berukuran 4×6. Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan menghubungi sekretariat PPS di kelurahan masing-masing.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam