spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Bontang Tertibkan APS Jelang Masa Kampanye

BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, menjelang masa kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Selasa (24/9/2024) kemarin.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Bontang, Syariah mengatakan, bahwa penertiban ini dilakukan karena sudah mendekati kampanye resmi, yang dimana pemasangan APS tersebut untuk saat ini belum sesuai dengan ketentuan yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang.

“Untuk semua penempatan APS harus mematuhi prosedur yang berlaku, hingga sampai kampanye resmi dimulai,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Syariah menyampaikan pentingnya menjaga ketertiban, dan juga memastikan bahwa seluruh proses kampanye berlangsung sesuai dengan regulasi. Sehingga petugas gabungan melakukan pencopotan APS, yang dinilai telah melanggar aturan di berbagai wilayah.

“Dengan adanya penertiban seperti ini, saya ingin kampanye di wilayah Kota Bontang bisa berjalan dengan tertib, dan proses demokrasi berjalan dengan lancar,” paparnya.

Bawaslu melakukan upaya penertiban APS guna memastikan, untuk seluruh tahapan di Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan peraturan yang ada, pengawasan terhadap pelanggaran pemasangan APS akan terus dilakukan sepanjang masa kampanye.

Baca Juga:   Paguyuban Sukoharjo Makmur Bontang Laksanakan Bakti Sosial Antar Sesama

“Saya harap, masyarakat beserta para kandidat dapat bersama-sama menjaga ketertiban, ikut berpartisipasi dalam menciptakan iklim demokrasi yang kondusif,” jelasnya.

Bawaslu Kota Bontang menggelar penertiban APS secara serentak, yang dimana telah melibatkan 160 personel gabungan dari Polres Bontang, Kodim, Satpol PP, hingga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular