spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Beli Sabu Rp 1,3 Juta Per Gram, Warga Bukit Indah Diamankan Polres Bontang

BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (26), salah satu warga Bukit Indah, Kecamatan Bontang Selatan, lantaran memiliki sabu seberat 2,80 gram. Senin (7/10/2024) kemarin, sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyatakan adanya informasi dari masyarakat yang dipercayai bahwa di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, RT.11, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Mendengar informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang langsung bergegas menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

“Saat kami ke rumah tersangka, langsung menjumpai JA beserta barang bukti 6 poket sabu seberat 2,80 gram,” ucapnya.

Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas meliputi satu bungkus kopi saset, satu sedotan, satu bungkus mie instan merek Indomie, enam bungkus plastik klip, satu korek gas, satu timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, dan satu unit handphone merek Oppo A 54 berwarna biru.

Baca Juga:  Angka Stunting Bontang Mencapai 19,5%, Tersebar di Semua Kecamatan

“Sabu tersebut diakui milik JA, dan dirinya mengaku telah mendapatkan sabu tersebut hasil membeli dari seseorang melalui sistem jejak, seharga Rp 1.3 juta per gram,” paparnya.

Sehingga, kini tersangka beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Bontang untuk diselidiki lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular