BONTANG – Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan di Kota Bontang secara resmi mulai Oktober 2024.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Bontang, Sumardi menyampaikan bahwa, dirinya sangat menyetujui dengan adanya aktivitas penilangan secara elektronik, yang dimana dengan adanya penerapan ETLE masyarakat bisa lebih patuh dan taat saat berlalu lintas.
“Kalau saya pasti setuju mengenai ETLE ini, karena tata tertib lalu lintas di jalan harus dipatuhi,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024) lalu.
Mendukung dengan adanya penerapan ETLE merupakan peraturan lalu lintas yang harus ditaati, demi menjaga keamanan bersama bagi masyarakat. Maka dari itu, Sumardi mengharapkan seluruh masyarakat di Kota Bontang, agar bisa mendukung penuh untuk tilang elektronik ini.
“Untuk masyarakat di Kota Bontang, ayo bersama-sama mematuhi aturan berlalu lintas, karena dengan mematuhi peraturan tersebut pastinya akan mengurangi juga angka kecelakaan,” jelasnya.
Sedikit informasi, untuk lokasi yang telah terpasang kamera ETLE meliputi Jalan S Suprapto (dekat RS Amalia), Simpang Tiga traffic light di Jalan Jendral Sudirman, hingga Simpang traffic light Bhayangkara, yang menuju ke Jalan Cipto Mangunkusumo. (Dwi/Adv).
Editor: Yusva Alam