BONTANG – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis yang terpasang di depan Denarhanud Rudal 002/ABC bakal difungsikan dalam waktu dekat. Kabid Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bontang, Taufiqurrakhman menuturkan, sampai saat ini alat tersebut masih berstatus uji coba. “Masih ada kendala teknis sehingga belum bisa difungsikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (30/1/2022).
Nantinya pengaturan pengoperasian server dari pihak penyedia juga bakal dilakukan. Terakhir sebelum diberlakukan, pihaknya juga bakal kembali melaksanakan koordinasi dengan Satlantas Polres Bontang. “Target bisa rampung awal Februari,” terangnya.
Adapun jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui ETLE statis ini yaitu, pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain handphone saat berkendara, melawan arus, dan tidak menggunakan helm. Kamera akan merekam nomor polisi kendaraan saat melintas di kawasan ETLE statis. (bms)