Kajari Alor Mutasi ke Bontang, Gantikan Posisi Dasplin

KUPANG – Gerbong mutasi di Kejaksaan Agung kembali bergerak hingga tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari). Untuk wilayah kerja Kejati NTT, selain Kajati dan Wakajati serta sejumlah pejabat eselon II masuk dalam gerbong mutasi ini, juga sejumlah Kajari ikut dipindahtugaskan.

Salah satu Kajari yang masuk dalam daftar mutasi kali ini adalah Kajari Alor, Samsul Arif, SH, MH. Arif dimutasi menjadi Kajari Bontang, Kalimantan Timur menggantikan pejabat sebelumnya, Dasplin SH.

Saat dihubungi Media Kupang, Arif membenarkan dirinya digantikan Abdul Muis Ali, SH, MH yang selama ini bertugas sebagai koordinator pada Kejati Kaltim. Arif mengatakan, dirinya bertugas di Kabupaten Alor sejak tahun 2020, atau sekitar 2 tahun.

“Saya masih di luar daerah. Serah terima (jabatan) mungkin 10 hari ke depan di Kejati NTT,” jelas Arif. Mutasi di lingkungan Kejagung dilakukan terhadap ratusan pejabat eselon II dan III, sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-171/C/02/2022 dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 54 tahun 2022. (mk)

Baca Juga:  Pengumuman Tentang Uji Publik Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.