BONTANG – Surat teguran diberikan pihak Satpol PP kepada hotel maupun penginapan yang memperbolehkan pasangan tidak sah menginap di tempat mereka, Kamis (13/3/2025).
Surat teguran tersebut diberikan ke tiga penginapan, yang didapati oleh Satpol PP terdapat pasangan tidak sah saat razia yang dilaksanakan di Bulan Ramadan ini. Tiga hotel yang diberikan yakni hotel yang berada di Kelurahan Tanjung Laut, di Kelurahan Api-api dan homestay di Kelurahan Loktuan.
“Surat tersebut merupakan peringatan, sebelum masuk ke teguran,” ujarnya.
Namun, bila ditemukan kembali pada pelanggaran yang sama maka akan diproses melalui teguran 1,2 dan 3. Selanjutnya dapat dilakukan penertiban, dengan menyegel sementara tempat usaha atau hotel yang bersangkutan.
“Ketertiban ini sesuai dengan SE wali kota yang dikeluarkan untuk ketertiban selama Bulan Ramadan,” tambahnya.
Diketahui, Rabu (12/3/2025) malam sebelumnya Satpol PP melakukan razia gabungan bersama kepolisian, pihak kelurahan dan kecamatan. Dari 7 penginapan, 3 hotel di antaranya didapati pasangan yang bukan suami istri sebanyak 5 pasang.
“Ketertiban ini akan terus dilaksanakan demi menjaga kondusifitas selama Bulan Ramadan,” tuturnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam