spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sistem Kepegawaian Negara Dalam Islam Menyejahterakan

Oleh:
Lisa Agustin
Aktivis Muslimah

Lagi-lagi dunia pendidikan Indonesia menghadapi tantangan berat. Hal itu berkaitan dengan kesimpangsiuran pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan guru honorer.

Ratusan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) di Kota Bontang yang telah lolos seleksi tahun 2024, menyepakati telah menolak pengangkatan serentak, di 1 Maret 2026 mendatang. (radarbontang.com, 13/3/2025)

Sama halnya di Paser. DPRD Paser meneruskan tuntutan ratusan honorer kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kamis (13/3/2025). Diberitakan sebelumnya, tuntutan itu menjadi aspirasi ratusan honorer yang menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Paser. Mereka menolak penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK. (nomorsatukaltim.disway.id, 13/3/2025)

Aksi penolakan di berbagai daerah itu ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan merevisi kebijakan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK. Padahal sebelumnya pemerintah tetap berpegang teguh kepada pendiriannya dengan alasan yang terlihat mengada-ada. Ini mengindikasikan bahwa pemerintah terlalu gegabah mengambil keputusan tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.

Seperti yang sudah pernah terjadi sebelumnya, setelah diprotes dan dikritik oleh rakyat, kebijakan pun direvisi untuk meredam amarah publik. Meski akhirnya pengangkatan CASN dan PPPK dipercepat, tetap harus ada evaluasi atas kinerja negara dalam mengurus urusan rakyat.

Akar Masalah

Baca Juga:  Mungkinkah Layanan Kesehatan Gratis bagi Seluruh Rakyat?

Begitulah gaya kepemimpinan populis otoritarianisme yang lahir dari sistem demokrasi sekuler. Ketika pemimpin suatu negara mengadopsi paradigma ideologi kapitalisme sekulerisme, kebijakan yang lahir adalah kebijakan yang labil. Seolah-olah negara berpihak kepada kepentingan rakyat. Padahal faktanya kebijakan yang lahir cenderung memihak kepada pemilik kapital.

Tuntutan para guru honorer tersebut merupakan bukti bahwa negara ini gagal dalam mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat. Tenaga pendidik yang berjuang untuk mencerdaskan generasi hanya berharap agar negara memperhatikan kesejahteraan hidup mereka. Namun sistem kehidupan yang diterapkan hari ini telah membuat negara ini lalai dengan peran utamanya.

Seharusnya negara menjadi garda terdepan menjamin kebutuhan rakyat justru tampak berlepas tangan. Rakyat selalu dituntut untuk berusaha ekstra dengan hasil yg belum tentu setara. Karena kondisi yang ada maka rakyat pun harus mengikut arus yang disetting penguasa.

Himpitan hidup yang dirasakan rakyat pun tidak menjadi prioritas utama negara. Sistem ini bahkan menciptakan kesenjangan sosial di masyarakat. Akibat akumulasi kekayaan di tangan segelintir orang telah menimbulkan kesulitan ekonomi di masyarakat.

Konsep Islam Kaffah

Ketika rakyat menuntut suatu kebijakan penguasa yang merampas hak masyarakat maka harus segera ditindaklanjuti berdasarkan syariat Islam. Dalam Islam ada Qadhi Madzalim yang berwenang untuk menyelesaikan permasalahan antara rakyat dengan penguasa.

Permasalahan terkait rekrutmen kepegawaian negara (PNS) yang terjadi hari ini seharusnya diselesaikan dengan paradigma Islam. Dalam kitab Ajhizah ad-Daulah al-Khilafah hlm. 223, Syekh abdul Qadim Zallum rahimahullah menjelaskan bahwa setiap orang yang memiliki kewarganegaraan dan memenuhi kualifikasi, baik laki-laki ataupun perempuan, muslim maupun nonmuslim, boleh diangkat menjadi direktur suatu departemen, jawatan, atau unit. Mereka juga boleh menjadi pegawai di departemen, jawatan, dan unit-unit yang ada.

Baca Juga:  Mampukah Advokasi Antisipasi Perkawinan Anak?

Ketentuan ini diambil dari hukum-hukum kepegawaian/perburuhan (ijârah). Sesuai dengan hukum ijârah, direktur dan para pegawai negeri merupakan ajir (pekerja/pegawai).

Oleh karena itu, negara boleh mempekerjakan pegawai secara mutlak, baik muslim maupun non-muslim. Hal itu sesuai dengan keumuman dan kemutlakan dalil-dalil tentang ijârah. Allah Swt. berfirman, “Jika mereka menyusui anak-anak untukmu, berikanlah kepada mereka upahnya.“ (TQS Ath-Thalaq [65]: 6). Ayat ini bersifat umum dan tidak dikhususkan untuk muslim saja.

Termasuk profesi guru, dalam Islam guru sangat dimuliakan. Guru yang dipekerjakan oleh negara digaji tinggi bahkan karyanya dihargai. Islam juga menetapkan besaran gaji seorang guru berdasarkan manfaat tenaga yang didedikasikan, bukan kebutuhan hidup paling minimum. Oleh karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi profesi guru oleh pihak penguasa (negara).

Adapun sumber dana negara dalam menggaji pegawai negeri berasal dari Baitumal. Sistem ekonomi Islam telah menetapkan sumber-sumber pendapatan Baitulmal berasal dari fai, ganimah, anfal, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari harta milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, dan barang tambang.

Baca Juga:  Wajar kah Harga Sembako Naik Tiap Jelang Ramadan?

Dengan pengelolaan sistem ekonomi Islam pasti akan membuat rakyat sejahtera karena harta beredar di tengah masyarakat secara riil. Dan pembiayaan pendidikan dalam Islam pun terpenuhi.

Moment Ramadhan ini hendaknya kaum muslimin membuka kembali Kitab Sirah bagaimana perlakuan pemimpin Islam terhadap guru sehingga problem saat ini bisa terselesaikan. Dalam Sirah tergambar dengan jelas bagaimana gaya kepemimpinan Islam yang berpijak kepada taqwallah.

Kepemimpinan atas dasar takwa mendorong penguasa untuk memenuhi dan melindungi sepenuhnya hak-hak rakyat. Seluruh pelayanan urusan dan kepentingan rakyat berjalan dengan mudah dan cepat dengan prinsip ta’awun. Seorang penguasa akan menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya dengan paradigma yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa saja yang berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Siapa saja yang menghilangkan kesusahan dari seorang muslim maka Allah akan menghilangkan salah satu kesusahannya dari kesusahan-kesusahan pada Hari Kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Demikian gambaran singkat mengenai konsep rekrutmen pegawai pemerintah dalam negara khilafah. Mudah-mudahan bisa tersosialisasikan dan menjadi bahan renungan bagi umat Islam dan para penguasanya sebagai solusi Islam yang membawa kesejahteraan rakyat.

Wallahu a’lam bishawwab.

Most Popular