spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Tegur PKL yang Berjualan di Jalan Ahmad Yani

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang memberikan teguran kepada Pedagang Kaki Lima yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kamis (10/4/2025) malam.

Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Arianto mengatakan, penindakan ini berdasarkan perda 07 tahun 2017 tentang penataan PKL.

“Dalam perda tersebut dijelaskan, bahwa PKL tidak boleh di badan maupun bahu jalan,” ujarnya.

Mereka melakukan peneguran kepada PKL yang belakang ramai menaruh lapaknya di sepanjang Jalan Ahmad Yani, seperti street coffee yang belakangan sudah menjamur. Penjual kopi tersebut sudah mulai ramai sejak bulan puasa kemarin.

Satpol PP masih memberi kelonggaran, lantaran waktu itu masih dalam suasana Bulan Ramadan, “Kami sudah mendapatkan perintah dari Kepala Satpol PP jadi langsung kita tindak lanjuti hari ini,” katanya.

Mereka tidak ingin trotoar baru yang mulai ramai digunakan bersantai oleh banyak orang terlihat kumuh, akibat aktivitas yang terjadi disana.

Salah satu pedagang kopi filosofi vespa yang berjualan disana, Andre mengungkapkan, bahwa dirinya tetap mendukung kebijakan pemerintah atas penertiban terhadap PKL. Menurutnya hal ini baik untuk tata kota. Namun ia berharap, ke depannya pemerintah juga dapat mengkoordinir para pelaku UMKM seperti dirinya.

Baca Juga:  Lomba Memancing Fishing Tournament Wali Kota Cup 2024 Kembali Digelar

“Semoga kami dapat dikoordinasikan oleh Pemkot, atau bisa disediakan tempat untuk pelaku UMKM agar lebih baik lagi,” ujarnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular