BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang mengamankan Seorang pria asal Samarinda yang kedapatan mengemis dengan menggunakan pakaian badut, di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan, Rabu (23/4/2025).
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Arianto menyebutkan, tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum Linmas).
Setelah diperiksa pelaku mengaku sebagai pendatang dari Samarinda dan tidak memiliki KTP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang hasil mengemis sebesar Rp 370 ribu, satu lembar STNK sepeda motor, alat badut dan speaker.
Selanjutnya, ia diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta menyatakan bersedia kembali ke daerah asalnya di Kota Samarinda.
“Perlengkapan untuk mengemis kami sita, sedangkan uang hasil kegiatan tersebut hanya kami data,” katanya.
Arianto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis jalanan, hal itu agar kegiatan serupa tidak bertambah.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam