BONTANG – Seorang pria berinisial Mt (40) salah satu warga Tanjung Laut, berhasil diamankan Polres Bontang, lantaran memiliki sabu.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Rihard Nixon Lumban Toruan menyampaikan, tepat di Jumat (23/5/2025) malam, petugas melakukan penangkapan Mt yang merupakan hasil pengembangan dari introgasi lanjut dari terduga Ms, yang sebelumnya telah terjaring terlebih dahulu.
Penangkapan Mt dilakukan di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Berbas Pantai, dimana saat penangkapan berlangsung saat penggeledahan Tim Resnarkoba menemukan 15 bungkus plastik bening berisi kristal putih, yang diduga sabu seberat bruto 5,62 gram.
Sabu itu disembunyikan secara rapi di dalam panci listrik, dan sebuah helm hitam. Tidak hanya itu saja, barang bukti yang didapatkan selain sabu, meliputi satu unit handphone, dan uang tunai Rp 700 ribu.
“Handphone sebagai barang bukti alat komunikasi, dan uang hasil penjualan sabu. Dari keterangan terduga Mt, sabu itu diperolehnya dari seseorang yang hingga saat ini masih buron,” ucapnya.
Sehingga, dalam keterangan rilisan kasus narkoba ini, Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di Bontang.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam