Jam Kerja Pegawai Pemkot Dikurangi selama Ramadan

BONTANG – Durasi jam kerja pegawai dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Bontang, akan dipangkas selama Ramadan. Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor : 188.65/426/ORG/2022.

SE itu mengatur batas durasi jam kerja ASN dan TKD mulai dari pukul 07.30 hingga 15.00 Wita, untuk Senin sampai Kamis. Khusus Jumat, batas jam kerja hanya mulai pukul 07.30 Wita sampai 10.30 Wita. “Tapi di hari biasa tidak ada jam istirahat. Kalau hari Jumat hanya setengah hari saja,” ujar Sekretaris Kota Bontang, Aji Elynawati saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).

Sementara waktu kerja untuk pegawai Unit Pelayanan Teknis (UPT) dimulai pukul 07.30 hingga 15.30 Wita, selama 6 hari dalam sepekan. “Sama kalau hari Jumat juga hanya setengah hari bagi UPT,” tuturnya.

Aturan yang baru dirilis Pemkot Bontang, kata Aji, tentu merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11 Tahun 2022 .

Skema jam kerja ASN dipangkas 1 jam dari hari kerja normal selama Ramadan. Meski ada pengurangan jam kerja, namun produktivitas pelayanan dari ASN tetap akan diupayakan maksimal seperti hari biasa.

Baca Juga:  Stadion Bessai Berinta Bakal Direnovasi, Tutup hingga November 2024

Bahkan untuk Rumah Sakit Umum Daerah diminta menyesuaikan jam kerja, tanpa mengurangi sedikit pun kinerja dan pelayanan terhadap pasien. “Harus terap produktif, karena pelayanan masyarakat harus berjalan seperti biasa,” pungkasnya. (ahr)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.