BONTANG – Polsek Bontang Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu berinisial ESP (29) dan MS (19), Minggu (15/6/2025), sekitar pukul 17.30 Wita.
Saat konferensi pers berlangsung, Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan, penangkapan dilakukan saat adanya informasi yang masuk dari masyarakat sekitar, dimana terdapat transaksi narkotika.
Transaksi barang haram tersebut berlangsung di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan langsung datangi lokasi tersebut, dan mendapatkan dua orang pria yang mencurigakan. Akibat panik, kedua orang tersebut hendak melarikan diri menggunakan motor waktu melihat polisi, akan tetapi aksinya gagal.
Akibat gagal melarikan diri, keduanya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan satu bungkus sabu di laci motor. Mereka mengakui, kalau barang tersebut adalah miliknya.
“Karena mereka mengakui barang tersebut, jadi kami langsung amankan dan dibawa ke Polsek Bontang Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 14,71 gram, satu bungkus plastik kemasan merek Barack Taste berwarna hitam, satu bungkus plastik bening, dua handphone merek Realme dan Oppo, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 160 dengan nomor polisi KT 2971 RC.
Keduanya akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak sekitar Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam