BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, dan Bhabinkamtibmas Bontang Baru, berhasil mengamakan dua terduga pelaku pengedaran sabu, Sabtu (21/6/2025), sekitar pukul 15.30 Wita.
Penangkapan terjadi di Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, dengan kedua pelaku berinisial A (44) salah satu warga Kecamatan Duampanua, Sulawesi Selatan dan MHS (40) warga Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito mengatakan dengan adanya informasi yang masuk terkait pengedaran sabu di lokasi tersebut, petugas dengan cepat langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti beserta dengan alat-alat yang diduga telah digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu.
“Mereka berdua mengakui, kalau barang haram tersebut adalah milik mereka setelah kami lakukan introgasi,” katanya.
Perlu diketahui, ada beberapa bungkus sabu yang juga berhasil diamankan oleh petugas, seperti 15 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 60,66 gram, 12 bungkus besar berisi sabu seberat 581,68 gram, dua bungkus plastik kecil dengan isi sabu 1,13 gram.
Adapun dua handphone merek Infinix Smart 9 berwarna hitam, satu timbangan digital, serta barang bukti pendukung lainnya.
“Jadi dengan keseluruhan total sabu seberat 643,41 gram,” paparnya.
Kini, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak sekitar Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam