Baru 6 Hari, Sudah 224 Pelanggar! Tak Bawa Surat Kendaraan dan Knalpot Brong Mendominasi

BONTANG – Memasuki hari keenam pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Bontang mencatat sebanyak 224 pelanggaran lalu lintas. Dua jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara tanpa kelengkapan surat kendaraan serta penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.

Kasatlantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menjelaskan bahwa dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 116 pengendara kedapatan tidak memiliki atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sementara 108 kendaraan lainnya terjaring razia karena menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.

“Pelanggaran terbanyak memang masih soal kelengkapan surat-surat. Semua langsung dikenakan tilang sesuai aturan,” ujarnya, Minggu (20/07/2025).

Operasi Patuh Mahakam sendiri berlangsung selama dua pekan, mulai 14 – 27 Juli 2025 mendatang. AKP Purwo berharap melalui operasi ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas dapat meningkat.

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan dan keselamatan pengguna jalan,” tutupnya.

 

Penulis: Syakurah

Editor: Nicha R

Baca Juga:  DPRD Bontang Gelar Rapat Paripurna, Wali Kota Ajukan APBD Perubahan 2022 Jadi Rp 1,6 Triliun
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.