BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (20), lantaran kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Jumat (18/7/2025), sekitar pukul 08.00 Wita.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang mengatakan bahwa informasi ini berdasarkan dari adanya laporan resmi dari korban beberapa waktu lalu, dimana korban mengalami pencurian tepat Rabu (16/7/2025) kemarin, sekitar pukul 03.00 Wita.
Pencurian terjadi di rumahnya yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Merpati, RT.08, Desa Badak Baru, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Korban Su (39) menjelaskan bahwa, sebelum terjadi pencurian di rumahnya, dirinya sedang tidur. Tak berselang lama kemudian, terdapat seorang pria yang tak dikenal masuk ke dalam rumah, dan sudah berada di dalam kamar miliknya.
“Dengan cepat, pria tak dikenal tersebut mengambil dompet berisi uang dan barang berharga, kemudian melarikan diri melalui jendela yang tidak terkunci,” ucapnya.
Terduga AS (20), salah satu warga di Desa Saliki, akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama sejumlah sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah cincin emas, 2 buah gelang emas, 3 lembar nota pembelian emas, surat berharga KTP, ATM, STNK, serta uang tunai.
“Untuk total kerugian yang dialami korban, diperkirakan mencapai Rp 7.225 juta,” ungkapnya:
Sehingga, dengan adanya insiden ini, Kapolsek Muara Badak turut menambahkan bahwa, peran masyarakat dalam memberikan laporan cepat menjadi kunci pengungkapan kasus.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian, demi menjaga keamanan lingkungan. Segera laporkan ke Polsek terdekat jika melihat atau mengalami hal mencurigakan,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




