Polres Bontang Keluarkan 359 Surat Tilang, Pengendara Tak Miliki SIM Paling Banyak

BONTANG – Dalam waktu 11 hari sejak menggelar Operasi Patuh Mahakam 2025, Polres Bontang mencatat sebanyak 359 surat tilang yang telah dikeluarkan.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi mengatakan, untuk rata-rata pengendara roda dua yang terjaring razia ialah pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam waktu sehari, kegiatan razia tersebut bisa berlangsung tiga hingga empat kali dengan lokasi yang berbeda-beda, seperti di halaman Polres, depan Aini Rasyifa Tanjung Laut, serta di depan SD YPK.

“Jadi untuk lokasinya tidak menentu, kegiatan razia pun tidak selalu di Polres saja,” ungkapnya.

AKP Purwo juga menyampaikan, untuk kendaraan roda dua yang telah terjaring razia ada sebanyak 58, yang sedang tertahan di Mako Polres Bontang.

Dalam kegiatan razia tersebut, tidak hanya menurunkan personel dari Polres Bontang saja, akan tetapi juga personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta POM TNI, untuk memperlancar kegiatan Operasi Patuh Mahakam 2025.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  PAMA Gelar Media Gathering Tahun 2023, Beber Program CSR 
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.