Bocah 8 Tahun Alami Rudapaksa, Pelaku Berusia 25 Tahun

BONTANG – Seorang pria berinisial S (25) diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano menjelaskan, kasus terungkap setelah korban yang masih berumur 8 tahun mengeluh sakit pada bagian kemaluan saat hendak buang air kecil.

“Minggu (20/7/2025), korban mengeluh kepada ibunya. Setelah ditanya, korban mengaku telah mengalami persetubuhan oleh terduga,” ungkapnya dalam press rilis, Selasa (29/6/2025).

Ibu korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.

Terduga melakukan perbuatan asusila dengan modus menjanjikan imbalan uang kepada korban. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar kaos lengan pendek warna pink, satu lembar legging panjang warna putih-biru, dan uang tunai pecahan Rp2.000 serta Rp1.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Konser Abang Poteh A.J.A Vol. 2 Hadir Juni Mendatang
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.