BONTANG – Seorang pria berinisial S (25) diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano menjelaskan, kasus terungkap setelah korban yang masih berumur 8 tahun mengeluh sakit pada bagian kemaluan saat hendak buang air kecil.
“Minggu (20/7/2025), korban mengeluh kepada ibunya. Setelah ditanya, korban mengaku telah mengalami persetubuhan oleh terduga,” ungkapnya dalam press rilis, Selasa (29/6/2025).
Ibu korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.
Terduga melakukan perbuatan asusila dengan modus menjanjikan imbalan uang kepada korban. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar kaos lengan pendek warna pink, satu lembar legging panjang warna putih-biru, dan uang tunai pecahan Rp2.000 serta Rp1.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




