BONTANG – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan mulai diterapkan, 1 Agustus 2025 besok.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano melalui Kasatlantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi mengatakan, jaringan ETLE kini telah menggunakan Virtual Private Network (VPN) dan telah terhubung.
“Iya per Agustus ETLE mulai diterapkan,” pungkasnya, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, Polres Bontang menggunakan layanan jaringan Metro namun spesifikasi jaringan yang tidak sesuai maka perubahan jaringan pun dilakukan.
“Jaringan juga sudah diubah akhirnya,” tambahnya.
Diketahui, ETLE telah terpasang sejak akhir tahun 2024 lalu. Masa uji coba juga telah dilakukan namun penerapannya belum dilakukan lantaran beberapa kendala.
Terdapat tiga titik kamera ETLE, yakni di Simpang Tiga Ramayana, Simpang A.Yani yang berada di depan Gedung Dispopar dan Jalan Brigjen Katamso atau simpang tiga jalan tembus.
Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk mulai melengkapi kendaraan, seperti spion. Tidak lupa selalu menggunakan helm saat berkendara untuk pengendara roda dua. Untuk pengendara roda empat agar tetap memakai sabuk pengaman dan menggunakan plat kendaraan yang aktif.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




