BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris menyampaikan penghargaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang atas keputusan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terkait Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adanya perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan menambahkan objek retribusi daerah baru dan menyesuaikan tarif pajak daerah dan retribusi daerah.
Sehingga dapat diharapkan, nantinya bisa mendukung pembangunan daerah melalui pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yang efektif dan efisien, serta meningkatkan pelayanan publik.
“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan penting, untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” ucapnya saat rapat Paripurna berlangsung, Senin (25/8/2025).
Adapun pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi, agar pengelolanya lebih efisien.
Bahkan, daerah dituntut untuk semakin mandiri secara fiskal tanpa sepenuhnya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, kegiatan Rapat Paripurna ke-17 masa sidang III dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda Bontang tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, berlangsung di Pendopo, Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota. (Dwi/Adv)
Editor: Yusva Alam




