Halte Tak Terpakai di Depan BSD Akhirnya Dibongkar

BONTANG – Ketertiban wilayah kembali dilaksanakan, kali ini Kelurahan Gunung Elai melakukan pembongkaran terhadap halte yang sudah lama tak terpakai di Jalan Cipto Mangunkusumo atau tepatnya depan gerbang masuk Perumahan BSD, Senin (15/9/2025).

Lurah Gunung Elai, Sulistyo mengatakan halte tersebut sudah tidak digunakan puluhan tahun, dan menutup bagian trotoar jalan yang mengurangi fungsi dari trotoar tersebut.

Pihaknya juga telah memberikan surat sebanyak tiga kali kepada perusahaan PT KIE yang merupakan pemilik lahan, jika memang bangunan tersebut tidak memiliki nilai aset maka akan dilakukan pembongkaran.

“Surat 1 sampai 3 tidak ada respon, terakhir kita berikan surat kalau kita akan melakukan pembongkaran pada hari ini,” pungkasnya.

Pembongkaran ini dilaksanakan sesuai dengan Perda Kota Bontang nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraaan Ketertiban Umum & Ketentraman Masyarakat serta perlindungan Masyarakat. Untuk itu pihak kelurahan berkoordinasi dengan Satpol PP.

Adapun di halte tersebut terdapat salah satu kotak kecil milik pedagang sol sepatu, yang akhirnya harus diamankan di pos BSD yang berada di samping halte tersebut.

Baca Juga:  Satpol PP Dinilai Berkompromi Terhadap Pelanggaran THM Ilegal

Ia berharap dengan adanya pembongkaran ini, trotoar tersebut dapat dipakai sesuai dengan fungsi untuk pejalan kaki. Selanjutnya pihak kelurahan akan melihat dan melakukan penyisiran, sekiranya mendapatkan bangunan yang tidak terpakai agar dapat melakukan peringatan sebelum akhirnya kembali membongkar.

“Kita tentu tertibkan bangunan liar yang tidak sesuai dengan Perda,” tutupnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.