Bejat! Disuruh Antar ke Pondok Pesantren Malah Rudapaksa Anak di Bawah Umur

BONTANG – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Barat berhasil mengamankan satu orang pria berinisial AIM (30) terkait kasus asusila anak di bawah umur.

Penangkapan pelaku berlangsung tepat Jumat (19/9/2025) kemarin, sekitar pukul 23.30 Wita, di wilayah Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.

Kapolres Bontang, AKPB Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah menyampaikan bahwa, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu korban, yang dimana telah melaporkan dugaan tindak asusila terhadap anaknya.

Sebelumnya, kejadian tersebut berawal ketika korban dijemput oleh terduga, atas permintaan orang tuanya Minggu (7/9/2025) malam.

Korban seharusnya diantar kembali ke pondok pesantren tempatnya belajar, namun terduga justru membawa korban ke rumah kakaknya di Kelurahan Belimbing, dan diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti, dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Bontang,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, terduga AIM dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:  Disorot Soal Tunggakan PKB, Begini Tanggapan Sekda

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.