BONTANG – Kodim 0908/BontangĀ terus melaksanakan vaksinasi. Seperti kegiatan Kamis (21/4/2022) di Gedung BPU Kecamatan Bontang Selatan. Vaksinasi dilaksanakan pada bulan puasa dengan jenis vaksin Astrazeneca dan Covovax. Vaksin yang diberikan yaitu dosis 1, 2, dan 3 (booster).
Pasi Ops Kodim 0908/Bontang Kapten Inf Norkem selaku koordinator pelaksanaan vaksin Kodim menyampaikan, kegiatan vaksin ini bentuk dukungan TNI kepada pemerintah dalam rangka membantu percepatan mengatasi Covid-19.
āKepada masyarakat yang belum vaksin silahkan datang ke Kodim atau Koramil untuk mengetahuiĀ jadwal pelaksanaan vaksin, sebab saat ini Kodim 0908/Bontang terus melaksanakan vaksin ke berbagai tempat. Seperti hari ini pelaksanaan di Gedung BPU Kecamatan Bontang Selatan,ā kata Norkem.
Kodim 0908/Bontang melaksanakan vaksinasi karena menurut pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) vaksin tidak membatalkan puasa. MUI membuat pernyataan lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.Ā Fatwa dikeluarkan dalam sidang pleno Komisi Fatwa MUI pada 16 Maret 2021.
Melansir laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya. (pendim Btg)