Tok! MK Tolak Gugatan Pemkot Bontang, Sidrap Masih Milik Kutim

Pembaca Setia Radar Bontang!
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Pemerintah Kota Bontang terkait sengketa wilayah Sidrap. Dengan putusan ini, status wilayah Sidrap dinyatakan tetap menjadi bagian dari Kabupaten Kutai Timur. Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik panjang terkait batas administrasi antar daerah.

Baca liputan lengkapnya di Koran Digital Radar Bontang edisi Kamis, 18 September 2025.

👉 Baca E-Paper Lengkap
👉 Akses Versi Mobile

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

Baca Juga:  Ahmad Suharto Resmi Jabat Pj Sekda Bontang
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.