Pembaca Setia Radar Bontang!
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Pemerintah Kota Bontang terkait sengketa wilayah Sidrap. Dengan putusan ini, status wilayah Sidrap dinyatakan tetap menjadi bagian dari Kabupaten Kutai Timur. Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik panjang terkait batas administrasi antar daerah.
Baca liputan lengkapnya di Koran Digital Radar Bontang edisi Kamis, 18 September 2025.
👉 Baca E-Paper Lengkap
👉 Akses Versi Mobile
Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!




