Warga Bersuara Tanggapi Keputusan MK Putuskan Kampung Sidrap Tetap Masuk Kutim

BONTANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Kampung Sidrap tetap masuk di wilayah Kutai Timur (Kutim), yang digelar beberapa waktu lalu.

Dari hasil keputusan itu, warga Sidrap pun menanggapi hasil keputusan MK tersebut. Salah satunya warga di RT.21 Kampung Sidrap yang enggan menyebutkan namanya, menyatakan dengan lantang jika tetap ingin Kampung Sidrap berada di wilayah Kota Bontang.

“Keputusannya sah Kampung Sidrap masuk ke Kutim, tapi ya kita maunya tetap saja di Bontang. Bagaimanapun, semua pelayanan yang kita dapat sejak lama, ya dari Bontang bukan Kutim,” ucapnya saat ditemui, Senin (29/9/2025).

Walaupun nantinya secara administrasi bakal masuk ke Kutim, masyarakat tak terlalu menanggapi hal tersebut, dimana masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah setempat mengenai Kampung Sidrap.

“Kita ini juga masih nunggu kebijakan dari pemerintah, selanjutnya seperti apa. Tapi yang kita mau, pengennya tetap di Bontang saja, tidak usah jauh-jauh ke Kutim. Masa iya kalau mau mengurus segala sesuatunya harus kesana, lihat jarak tempuhnya saja sudah berasa jauh sekali,” jelasnya.

Baca Juga:  Penyerapan Tenaga Kerja Hasil Job Fair 2025 Belum Final, Banyak Perusahaan Belum Melapor

Sebab, selama ini dengan fakta dari lapangan, bahwa semua masyarakat di Kampung Sidrap mendapatkan pelayanan publik dari Bontang. Mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga dengan pekerjaan yang didapatkan.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.