Warga Berbas Tengah Kedapatan Miliki Sabu Siap Edar Seberat 87,60 Gram

BONTANG – Salah satu warga di Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, berinisial RA (27) kedapatan memiliki narkotika jenis sabu siap edar dengan berat 87,60 gram.

Penangkapan berlangsung di Jalan WR. Supratman, Gang Nusantara I, RT.58, Kelurahan Berbas Tengah, Senin (29/9/2025) lalu, sekitar pukul 23.30 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano menyampaikan bahwa saat di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, masyarakat sekitar telah mencurigai adanya transaksi sabu. Sehingga Unit II Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat kami amankan pelaku, kami langsung mengecek yang bersangkutan. Ditemukannya sabu beserta dengan barang bukti lainnya,” ucapnya saat konferensi pers berlangsung,” Jumat (3/10/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 13 poket sabu dengan berat 87,60 gram, satu bungkus plastik klip, satu sedotan berujung runcing, satu kantong plastik, satu buah dompet, satu timbangan digital, satu tas hitam bergambar Dinosaurus, serta satu unit handphone merek Samsung.

“Ketika ditanyai yang bersangkutan mengakui jika barang tersebut adalah miliknya, sehingga RA beserta dengan barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Pengiriman 403 Batang Kayu Bengkirai Ilegal ke Jawa Tengah

Adapun pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.