BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyerahkan salinan SK PPPK Paruh Waktu Kota Bontang, Selasa (9/10/2025).
Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan sistem kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan pada perangkat daerah dan unit kerja, sesuai dengan lokasi penugasan mereka saat proses penataan tenaga non-ASN dilakukan.
“Mereka akan bertugas di unit kerja masing-masing sesuai dengan tempat penataan sebelumnya, SK asli akan diberikan oleh masing-masing OPD” ujarnya, Kamis (10/10/2025).
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan tugas, PPPK Paruh Waktu juga wajib mematuhi aturan yang berlaku bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Penggunaan pakaian dinas dan atribut harus mengikuti Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN. Selain itu, jam kerja juga berpedoman pada Perwali Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN.
Lebih lanjut, Sudi menyebutkan bahwa sebelum pengambilan sumpah jabatan, para PPPK Paruh Waktu akan terlebih dahulu mengikuti kegiatan penanaman pohon dan pembuatan sumur biopori di lokasi yang telah ditentukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Setelah itu, rencananya akan ada upacara pengambilan sumpah dan janji oleh Wali Kota Bontang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian penataan tenaga non-ASN menuju sistem kepegawaian yang lebih tertib dan sesuai regulasi di Pemerintah Kota Bontang.
“Jadi kita serahkan salinan dahulu, nanti aslinya akan diserahkan pasca diambil sumpah janji oleh Wali Kota Bontang. Rencananya akan tetap kita kumpulkan teman-teman 1400 sekian di halaman kantor wali kota,” tutupnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




