Kuras Gudang hingga Enam Kali, Dua Pencuri di Samarinda Seberang Diringkus Polisi

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang meringkus dua pria berinisial EP (27) dan YR (45) yang berulang kali mencuri peralatan tenda dari sebuah gudang di Jalan Rukun RT 05, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir. Aksi keduanya terbilang nekat karena dilakukan hingga enam kali di lokasi yang sama.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kepedulian warga. “Pengungkapan ini berkat laporan masyarakat yang peduli dengan keamanan lingkungan. Begitu laporan diterima, anggota kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku,” ujarnya.

Aksi pencurian itu terbongkar setelah warga sekitar melihat dua orang mencurigakan keluar dari gudang sambil membawa tiang besi. Saat diperiksa, korban, L, mendapati sejumlah barang hilang seperti besi tenda, tabung gas, aluminium, aki motor, dan ponsel.

Tim Unit Opsnal segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap EP di kawasan Jalan Pattimura pada Rabu (8/10) dini hari. Dari hasil interogasi, EP mengaku melakukan aksi itu bersama YR, yang kemudian juga ditangkap tak lama berselang.

Baca Juga:  Kolaborasi ESDM dan PPM Minerba, 2.100 Takjil Dibagikan untuk Masyarakat

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kotak ponsel iPhone XR dan uang tunai Rp102 ribu hasil penjualan dua batang besi plat curian. Kedua pelaku mengaku sudah enam kali menggasak gudang yang sama dengan modus masuk lewat celah pagar di malam hari.

“Barang curian dijual bertahap dengan harga murah. Uangnya hanya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Baihaki.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya penadah serta lokasi lain yang menjadi sasaran.

AKP Baihaki mengimbau masyarakat agar terus waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. “Partisipasi warga sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.