Polsek Muara Badak Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 25,34 Gram

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil tangkap pengedar sabu di Jalan Poros Muara Badak – Samarinda, RT.32, Dusun Palacari, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (18/10/2025), sekitar pukul 01.30 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang menjelaskan bahwa dalam pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, mengenai aktivitas yang diduga sebagai transaksi narkoba di sekitar jalur poros Samarinda – Muara Badak.

Pelaku berinisial YI (23) yang merupakan salah satu warga Penajam Paser Utara (PPU). Diketahui, dari hasil penggeledahan tersebut, para petugas menyita dua bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 25,34 gram.

“Adapun barang bukti lainnya seperti satu timbangan digital, pipet kaca, sedotan, piring plastik, korek api, dan satu unit handphone merek Vivo Y02, dengan dugaan handphone tersebut digunakan sebagai alat transaksi narkoba,” ucapnya.

Mengenai hal tersebut, pihak kepolisian akan tetap terus berupaya melakukan penindakan tegas, demi menyelamatkan generasi muda dari bahayanya narkotika.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Transaksi 12 Paket Sabu di Jalan Pattimura

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.