BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil tangkap pengedar sabu di Jalan Poros Muara Badak – Samarinda, RT.32, Dusun Palacari, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (18/10/2025), sekitar pukul 01.30 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang menjelaskan bahwa dalam pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, mengenai aktivitas yang diduga sebagai transaksi narkoba di sekitar jalur poros Samarinda – Muara Badak.
Pelaku berinisial YI (23) yang merupakan salah satu warga Penajam Paser Utara (PPU). Diketahui, dari hasil penggeledahan tersebut, para petugas menyita dua bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 25,34 gram.
“Adapun barang bukti lainnya seperti satu timbangan digital, pipet kaca, sedotan, piring plastik, korek api, dan satu unit handphone merek Vivo Y02, dengan dugaan handphone tersebut digunakan sebagai alat transaksi narkoba,” ucapnya.
Mengenai hal tersebut, pihak kepolisian akan tetap terus berupaya melakukan penindakan tegas, demi menyelamatkan generasi muda dari bahayanya narkotika.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




