2 Bulan Terakhir, Polres Kutim Tangkap 33 Tersangka Narkoba

SANGATTA — Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 33 tersangka. Pengungkapan peredaran narkoba itu berlangsung dalam kurun waktu dua bulan terakhir, September hingga Oktober 2025

Tak hanya itu, polisi juga menyita 351,69 gram sabu dari tangan para pelaku yang diamankan di berbagai wilayah Kutim.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama kepolisian karena dampaknya yang merusak masa depan generasi muda.

“Pengungkapan ini hasil kerja keras dalam dua bulan. Ini prioritas penting untuk menjaga masa depan bangsa, khususnya Kutai Timur. Kami akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Fauzan dalam konferensi pers di Mapolres Kutim, Jumat (24/10/2025).

Dalam kesempatan itu, AKBP Fauzan tidak menampik bahwa Kutim masih menjadi salah satu daerah dengan tingkat peredaran narkoba tertinggi di Kalimantan Timur.

“Kutim masih menempati posisi ketiga tertinggi di Kaltim setelah Samarinda dan Berau. Penyebaran sabu masih tergolong tinggi, dan ini menjadi tanggung jawab kita semua,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ratusan Siswa SLB Tampilkan Kreativitas di Peringatan HDI 2025 Kutim

Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

“Kami membuka saluran laporan melalui hotline 110 dan Lapor Pak Kapolres di 082247809110. Sekecil apa pun informasi akan kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Tak lupa, Kapolres memberikan peringatan keras kepada para pelaku yang masih berani bermain di bisnis haram tersebut.

“Jangan uji kesabaran kami. Kami akan kejar dan tangkap kalian. Tidak ada kompromi bagi perusak generasi bangsa. Narkoba bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan masa depan anak-anak kita di Kutim,” ujarnya tegas.

Sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum, Polres Kutim bersama BNNK Kutim, Kejaksaan Negeri Kutim, dan Pengadilan Negeri Sangatta juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 433,59 gram yang telah memperoleh penetapan hukum tetap.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.