Polda Kaltim Tangkap Dua Mahasiswi Promotor Situs Judi Online

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang melibatkan dua perempuan muda berstatus mahasiswi. Keduanya ditangkap di Kota Samarinda dengan waktu yang berbeda karena berperan sebagai afiliator situs judi online.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial J (22) pada 4 Agustus, sedangkan L (23) ditangkap pada 30 September 2025. Saat ditangkap, keduanya kedapatan sedang mempromosikan tautan situs judi melalui akun media sosial mereka.

“Tersangka J merupakan warga Sempaja Selatan, sedangkan L warga Sungai Pinang. Mereka berperan mempromosikan situs judi dengan menyebarkan tautan melalui akun Instagram,” ungkap Ariansyah dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (23/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, J diketahui aktif mempromosikan situs Inasultan88 dan Pulsuslot, sedangkan L menggunakan modus serupa dengan memasarkan situs Kipas899 selama lima bulan terakhir. Kedua mahasiswi ini menerima komisi antara Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta dari setiap aktivitas promosi yang berhasil menarik pemain baru.

Baca Juga:  Polres Bontang Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram di Jalur Poros Samarinda–Bontang

“Mereka menautkan link situs judi seperti slot, live casino, togel, hingga sportsbook,” tambah Ariansyah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel merek iPhone, akun media sosial, email, buku tabungan, kartu SIM, serta hasil tangkapan layar aktivitas promosi situs judi tersebut.

Kompol Ariansyah menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan patroli siber secara intensif. Setiap temuan akan diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk proses pemblokiran situs-situs ilegal. “Kami hanya bisa mengajukan pemblokiran, kewenangan tetap berada di Komdigi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.