Sopir Derek Penabrak 2 Remaja di Tanjakan SMKN 1 Ditetapkan Tersangka

BONTANG – Sopir mobil derek penabrak dua remaja di Jalan Cipto Mangunkusumo atau tepatnya di tanjakan SMKN 1, ditetapkan sebagau tersangka dengan dugaan mabuk.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano membenarkan hal tersebut, yang dimana sang sopir saat itu telah terindikasi minuman beralkohol. Sehingga saat terjadi kecelakaan lalu lintas, pihak kepolisian dengan cepat mencari dan mengincar sopir derek serta langsung menggamankannya.

“Habis kejadian itu kami langsung proses yang bersangkutan, dimana ada kesalahan dari sopir itu sendiri. Sang sopir dengan dugaan sementara habis mengkonsumsi alkohol,” ucapnya saat ditemui, Selasa (11/11/2025).

Kini sopir derek tersebut resmi menjadi tersangka dalam kecelakaan maut tersebut. Kedua teman lainnya yang kebetulan ada di dalam mobil, kini telah menjadi saksi.

“Pastinya segala proses dan prosedur sudah kami lakukan. Untuk tes urin yang bersangkutan pun sudah berlangsung. Kami tinggal menunggu hasilnya saja. Tersangka juga sudah kita amankan,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Cipto Mangunkusumo, Minggu (9/11/2025) dini hari lalu sekitar pukul 00.55 Wita. Korban yang mengalami kecelakaan tersebut ialah dua remaja yang sedang berboncengan dengan keadaan satu meninggal dunia, sedangkan satunya lagi mengalami luka berat.

Baca Juga:  Polsek KP Samarinda Tangkap Murjani, Sita 22 Paket Sabu Siap Edar dan Buru Pemasok YY

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.