4 Tersangka Pengedar Kerjasama Jual Paket Kecil Sabu Seharga Rp 600 Ribu

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan keempat tersangka pengedar sabu, yang beraksi di wilayah Bontang dan Kutai Timur (Kutim).

Keempat pengedar menjalankan bisnis baru berjalan sekitar dua bulan, dan mengakui jika mereka telah menjual sabu tersebut dengan paket kecil seharga Rp 600 ribu.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut berinisial RW alias WW (22), SY alias AS (45), SP alias WD (35), serta DI alias PT (35), dimana keempat tersangka diamankan di lokasi yang berbeda-beda.

“Iya ini semua pemain baru, ngakunya seperti itu. Pastinya tidak ada yang mengakui jika mereka pemain lama ataupun baru. Mereka juga menjual sabu dengan alasan mencoba cari keuntungan,” jelasnya saat konferensi pers, Selasa (11/11/2025).

Keempat pengedar tersebut juga mendapatkan stok barang haram ini dari seseorang dengan panggilan ‘Si Bos’, yang dimana mereka mengambil barangnya dengan menggunakan sistem jejak. Si Bos pun akan memandu keempat pengedar seperti apa dan bagaimana mekanisme yang harus dilakukan.

Baca Juga:  Residivis Curi Tas dari Mobil, Tertangkap Warga Setelah Ban Korban Dibuat Kempis

“Intinya mereka berempat ini mempersiapkan barangnya dulu untuk nanti dijual, setelah barang sudah ready baru diperjual belikan dengan mereka mencari pasar,” jelasnya.

Diketahui, sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bontang di lokasi pertama sebanyak 3 bungkus sabu seberat 1,52 gram, dan di lokasi kedua sekitar 39 bungkus sabu dengan berat 24,79 gram.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.