Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor dan Penggelapan Hasil Operasi Jaran Mahakam 2025

BONTANG – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan hasil penggelapan dari Operasi Jaran Mahakam 2025, dimana dalam pengungkapan kasus ini terdapat empat tersangka.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, terdapat 4 kasus dengan rincian 3 kasus pencurian motor serta 1 kasus penggelapan yang berlangsung sejak 13 Oktober sampai 1 November 2025.

Pengungkapan di kasus pertama tepatnya di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, sekitar pukul 19.45 Wita seorang pria berinisial H (24) berhasil diamankan terkait kasus pencurian motor.

Tersangka adalah seorang residivis, yang dimana telah mencuri satu unit motor Honda Beat dengan nomor polisi KT 4094 QR, serta satu kunci motor. Tersangka pun mengambil motor ketika sang pemilik sedang lengah.

“Jadi motornya dibawa kabur pas ketika parkir di teras rumah, tersangka pun melakukan ini dengan alasan faktor ekonomi,” ucapnya, Selasa (11/11/2025).

Untuk kasus kedua lokasinya di Jalan DI Panjaitan, Gang Permadi, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, sekitar pukul 13.30 Wita. Pria dengan inisial RJ alias K (25), ditangkap terkait kasus pencurian motor, dengan barang bukti satu unit Yamaha Gear KT 6928 QE.

Baca Juga:  7 Truk Batu Bara Ilegal Ditahan di Tol Balsam, OIKN Bongkar Aktivitas Tambang di Hutan Konservasi

“Kalau tersangka yang ini residivis penggelapan beras, jadi mengambil motor ketika motor tersebut terparkir di samping rumah korban,” tambahnya.

Ketiga terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Santan Ulu, Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pria berinisial RR (25) modus meminjam motor dengan alasan untuk keluar membeli pulsa, akan tetapi tidak kembali.

“Penangkapan pun kami lakukan di 29 Oktober 2025 di Mess PT Aegkoe, Bengalon, Kutai Timur (Kutim). Modusnya untuk kepentingan sendiri,” paparnya.

Kasus keempat untuk TKP Simpang Portal, Desa Sebuntal, dengan pria berinisial GS (21) dimana sekitar pukul 00.00 – 05.30 Wita, tersangka tertangkap mengambil handphone, uang tunai sebesar Rp 570 ribu, serta motor Honda Vario KT 2261 CK.

“Modusnya tersangka masuk ke rumah saat korban sedang tidur, penangkapannya di 29 Oktober 2025, di Jalan MH. Thamrin, dengan alasan kelilit ekonomi,” ungkapnya.

Maka pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda untuk kendaraan anda. Serta laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat

Baca Juga:  Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.