SAMARINDA – Tim Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda menangkap seorang pria bernama Murjani Nur alias Naning (40), warga Kutai Kartanegara, terkait kasus kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu. Murjani diciduk di Jalan Sultan Alimudin, Selili, Samarinda Ilir, pada Senin (3/11), tak lama setelah membeli barang haram tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22 paket sabu siap edar. Kapolsek KP Samarinda, AKP Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Murjani melakukan transaksi narkoba di Jalan Pesut—kawasan yang ironisnya dikenal sebagai Kampung Anti Narkoba.
“Kami amankan tersangka ini setelah membeli sabu di Jalan Pesut, yang kemudian hendak dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan,” ujar AKP Yusuf saat rilis pers, Selasa (18/11).
Menurut hasil penyidikan, Murjani membeli keseluruhan paket itu seharga Rp3 juta. Setiap paket rencananya dijual Rp150 ribu, dengan keuntungan Rp100 ribu per paket yang diberikan oleh seseorang berinisial YY, yang memerintahkannya membeli sabu tersebut.
“Perannya dia, dari pengakuannya hanya disuruh saja. Tapi nantinya, per poket pelaku mendapatkan keuntungan Rp100 ribu dari YY,” jelas Yusuf.
Selain 22 paket sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp100 ribu serta satu unit kendaraan yang digunakan tersangka. Pemasok berinisial YY kini ditetapkan sebagai buron.
“Kami sudah mengeluarkan surat DPO untuk YY. Mudah-mudahan bisa segera diamankan,” pungkas AKP Yusuf. (MK)
Editor: Agus S




