BONTANG – Proses pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan di Kota Bontang belum dapat dilakukan, karena Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak memiliki akses verifikasi terhadap data tenaga kesehatan pada OSS-RBA.
Hal ini disampaikan Japfung Ahli Muda Penata Perizinan, Sofyansyah, dalam rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan. “Kami belum memiliki akses untuk memverifikasi SIP, STR, dan data tenaga kesehatan lainnya. Akibatnya, pencabutan izin tidak bisa dilakukan,” ungkapnya.
Menurutnya, hambatan ini terjadi karena OSS-RBA masih dalam masa penyesuaian teknologi dan belum seluruh fitur integrasinya aktif.
Ditambahkan, tindak lanjut DPMPTSP dengan menyiapkan database tenaga kesehatan secara manual melalui Excel. Data tersebut akan diperbarui berkala dan disampaikan ke Dinas Kesehatan, untuk mempercepat proses verifikasi dan penyelesaian pencabutan SIP.
Adapun pengajuan ini berhubungan dengan Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD) yang saat ini masih dilakukan pembenahan bertahap oleh pihak DPMPTSP Bontang. Hal ini dibahas oleh Tim dari Dinas Kesehatan bersama dengan DPMPTSP pada Senin (17/11/2025).
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




