Residivis Kambuhan Diciduk di Hotel Balikpapan, Sabu 3,37 Gram Disita Polisi

BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran narkoba setelah menangkap BN alias B (39), residivis kasus narkoba dan kriminal, di sebuah hotel di kawasan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Dari pengembangan informasi terhadap RS alias DE, terduga sebelumnya, polisi mengetahui bahwa paket sabu yang ditemukan berasal dari BN. Tim Opsnal kemudian melacak dan menemukan BN di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani.

Saat diamankan, polisi menemukan berbagai barang bukti, mulai dari dua paket sabu seberat 3,37 gram, timbangan digital, plastik klip bening kosong, dua sendokan sabu dari sedotan plastik berwarna hitam dan hijau, hingga satu unit HP Vivo 1935 warna iris blue.

Dalam pemeriksaan, BN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial JU menggunakan sistem “jejak”, tanpa bertemu langsung, dengan nilai transaksi mencapai Rp8.300.000.

Atas perbuatannya, BN dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Pelaku Pembobolan di Dua ATM Berbeda

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan, dengan jaminan kerahasiaan pelapor. Saat ini, Satresnarkoba Polresta Balikpapan terus mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan BN. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.