Usai Rentetan Bencana, Satgas PKH Bedah Dugaan Kejahatan Lingkungan di Aceh hingga Sumbar

JAKARTA — Pemerintah mulai mengerucutkan dugaan penyebab bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar rapat koordinasi khusus untuk mendalami hasil investigasi awal, bertempat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Rapat dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH, serta dihadiri pimpinan kementerian dan lembaga strategis. Hadir dalam pertemuan tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, unsur TNI, Polri, BPKP, serta jajaran Satgas PKH.

Fokus rapat diarahkan pada penelusuran indikasi pelanggaran hukum yang diduga menjadi pemicu bencana di tiga provinsi tersebut, khususnya terkait pengelolaan kawasan hutan dan tata ruang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan Satgas PKH telah melakukan identifikasi awal terhadap kemungkinan adanya perbuatan pidana dalam rangkaian peristiwa bencana tersebut.

“Satgas PKH akan memastikan subjek hukum yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana alam oleh para pemangku kepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Febrie.

Baca Juga:  Prabowo Tegas Lawan Perampok Negara: Saya Siap Mati untuk Rakyat Indonesia

Ia menegaskan, langkah Satgas PKH tidak berhenti pada penelusuran pidana semata. Pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab, baik individu maupun korporasi, juga akan dikenai sanksi administratif.

“Satgas PKH juga akan menghitung kerusakan lingkungan dan membebankan kewajiban pemulihan kondisi akibat bencana kepada pihak yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi lintas sektor untuk mencegah bencana serupa terulang. Evaluasi mencakup sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang, energi, sumber daya alam, hingga tata kelola perizinan dan pengawasannya.

Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan komitmen menindak tegas pelanggaran pengelolaan kawasan hutan serta memastikan akuntabilitas para pemangku kepentingan demi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. (fjr)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.