Polres Bontang Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram di Jalur Poros Samarinda–Bontang

BONTANG – Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah besar di jalur poros Samarinda–Bontang. Seorang pria berinisial R (30) diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano dalam press release, Selasa (23/12/2025) menyatakan penangkapan dilakukan pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di Kilometer 24 Jalan Poros Samarinda–Bontang, Desa Santan Hulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Tersangka R merupakan warga Lok Tunggul, Kelurahan Bontang Lestari. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari, tim Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengamankan tersangka, saat berada di pinggir jalan sesuai dengan pola transaksi yang digunakan pelaku.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1.066,8 gram atau lebih dari 1 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua bungkus plastik berisi 50 butir pil ekstasi berlogo Transformer.

Barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Samsung warna biru, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat nomor, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.

Baca Juga:  Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Skandal RPU Rp 25 M

Nilai ekonomi dari barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar, sementara pil ekstasi ditaksir bernilai sekitar Rp20 hingga Rp25 juta.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.